Teman

Senin, 10 Juni 2013

Pertontonkan Aksi Mesum, Pasangan Suami Istri Terancam 5 Tahun Penjara

NASIONAL

Pertontonkan Aksi Mesum, Pasangan Suami Istri Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan: Rudi Pardosi
Senin, 10 Juni 2013 | 21:23 WIB
Metrotvnews.com, Surabaya: Pasangan suami istri pelaku pornoaksi, yang mempertontonkan hubungan intim di depan pelanggan mereka, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Pornografi dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri, TF alias Kevin dan NH alias Devi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/6).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat keduanya dengan pasal 34 juncto 36 UU Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Karena perbuatan mereka merupakan tindakan asusila, persidangan selanjutnya dengan agenda keterangan saksi akan dilangsungkan secara tertutup.

Bisnis pornoaksi yang dijalankan pasangan suami istri itu terungkap setelah polisi menyelidiki iklan di sebuah media cetak lokal yang mempromosikan Chinesse Massage.

Polisi curiga karena iklan tersebut berbeda dengan iklan yang lain, karena mencantumkan dua nama, yaitu Kevin dan Devi. Dengan tarif senilai Rp850 ribu, Kevin bersama istrinya, akan meminta tamu atau pelanggannya datang ke sebuah hotel yang telah disepakati.

Selanjutnya suami istri tersebut akan melakukan hubungan intim dengan beragam cara di hadapan pelanggan mereka. Bahkan, para pelanggan diizinkan untuk merekam aksi mereka.

Editor: Henri Salomo Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar